PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Korban dalam kasus ini adalah anggota TNI Angkatan Darat.
"Kasus penipuan ini dilakukan oleh tersangka berinisial RS (45) di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga pada tanggal 19 Maret 2019, sekitar pukul 21.00," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto di Mapolres Purbalingga, Antara, Selasa, 28 Maret.
RS meminjam uang sebesar Rp250 juta kepada korban AN (45), warga Kabupaten Banyumas, dengan jaminan sebidang tanah seluas 474 meter persegi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, serta hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.
Tersangka menjanjikan uang yang akan dijadikan sebagai modal usaha knalpot itu dikembalikan enam bulan setelah penyerahan pinjaman.
Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, RS tidak kunjung mengembalikan pinjamannya itu kepada AN selaku korban.
Bahkan, sebidang tanah dan hak sewa gudang yang dijadikan jaminan itu bukan milik RS, melainkan kepunyaan orang lain.
Oleh karena itu, korban yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat segera melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga pada 19 September 2022.
"Setelah dilakukan penyelidikan, RS akhirnya dapat kami amankan saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada tanggal 21 Maret 2023," kata Kasatreskrim.
Barang bukti yang diamankan, antara lain surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 terkait dengan penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.
Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," kata AKP Suyanto.
BACA JUGA:
Sementara itu, tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN, dan dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot.
"Cuma usaha knalpot nya enggak jalan," jelas pelaku.