Pemimpin Gereja Shincheonji Korsel Lepas dari Jerat Hukum Kasus Penyebaran COVID-19
Gereja Shincheonji, Daegu, Korsel (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membebaskan pemimpin Gereja Shincheonji dari tuduhan menghalangi upaya pencegahan penyebaran besar pertama COVID-19. Lonjakan kasus COVID-19 di Kota Daegu tersebut merupakan yang pertama terjadi di luar China. 

Mengutip Reuters, Rabu 13 Januari 2021, pemimpin gereja bernama Lee Man-hee, dituduh melanggar Undang-Undang (UU) Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular. Musababnya, dia menolak memberikan daftar anggota gereja yang diminta oleh otoritas kesehatan untuk melacak penularan COVID-19.

Gereja Shincheonji berada di pusat epidemi besar pertama COVID-19 di luar China pada awal 2020. Hampir 4.200 dari 310.000 pengikutnya terinfeksi COVID-19 setelah menghadiri ibadah di gereja tersebut.

Pihak berwenang pada saat itu mengeluhkan  Lee Man-hee tidak sepenuhnya bekerja sama. Ia enggan memberikan daftar nama orang yang mungkin menghadiri ibadah di gereja itu. 

Lee Man-hee membantah bahwa ia telah melakukan kesalahan. Dia meminta maaf karena beberapa anggota gereja telah terjangkit virus corona. Pengadilan Distrik Suwon lalu membebaskannya dari tuduhan tersebut, dengan mengatakan daftar anggota gereja bukan merupakan elemen kunci dari survei epidemiologi seperti yang didefinisikan dalam UU. 

Pengadilan, bagaimanapun, memutuskan Lee bersalah karena menggelapkan 5,6 miliar won dana gereja untuk membangun tempat tinggal dan menggunakan fasilitas pemerintah untuk layanan keagamaan tanpa persetujuan. Akibat tindakan tersebut Lee Man-hee diganjar hukuman penjara empat tahun yang ditangguhkan. 

Gereja menyambut pembebasan Lee Man-hee dari tuduhan bersalah atas penyebaran COVID-19. Tetapi pihak gereja menyatakan "penyesalan yang mendalam" bahwa dia telah dinyatakan bersalah atas tuduhan lainnya. Pihak Lee Man-hee akan mengajukan banding untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Super spreader Korsel

Pada 18 Februari 2020, seorang wanita atau yang disebut pasien ke-31 COVID-19, dikenal sebagai super spreader di Korsel. Wanita tersebut ikut serta dalam acara-acara massal jemaat Gereja Shincheonji. 

Pasien 31 ini menularkan virus kepada jemaat lainnya serta penduduk lain di Kota Daegu. Tiba-tiba saja kasus COVID-19 di Korsel melonjak drastis dalam rentang dua minggu. Puncaknya adalah pada 29 Februari 2020, ketika dalam satu hari terdapat 800 lebih kasus baru COVID-19. Sebagian besar kasus baru berasal dari Kota Daegu. 

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan (KCDC) saat itu langsung menginvestigasi para pengikut Gereja Shincheonji. Pihak berwenang mempercayai bahwa anggota kelompok tersebut saling menginfeksi satu sama lainnya selama proses peribadatan dan menyebar ke Korsel tanpa terdeteksi.

Akibat peristiwa itu, Gereja Shincheonji menghadapi kritik tajam di dalam negeri. Lee Man-hee meminta maaf kepada warga Korsel pada Maret 2020 atas jumlah kasus yang terkait dengannya. Tetapi pihak gereja menolak klaim bahwa tindakannya berkontribusi pada penyebaran virus.

Pada Agustus 2020, Lee Man-hee ditangkap oleh pihak berwenang karena dianggap menyembunyikan informasi tentang jemaat gereja dan pertemuan lainnya. Pihak gereja berdalih bahwa Lee Man-hee mengkhawatirkan privasi anggotanya, tetapi tidak pernah menyembunyikan informasi dari pihak berwenang.