Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memamerkan rasio penuntutan perkara rasuah atau sentencing rate mencapai angka di atas 100 persen. Angka ini didapat pada periode 2022.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal kurangnya kasus besar yang ditangani lembaganya. Strategi penindakan dinilai berhasil karena persentase tersebut.

"Pada strategi penindakan, di antaranya yang diukur dari persentase sentencing rate di mana tahun 2022 meraih capaian 119 persen," kata Firli kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Maret.

Tak hanya itu, ada beberapa capaian lain yang sebenarnya sudah disampaikan KPK ke dewan pengawas. Di antaranya, kemampuan mereka untuk memperbaiki sistem tata kelola pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

"Di mana capaian 2022 ialah 104,17 persen yang disokong dari tugas pencegahan dan monitoring, serta koordinasi supervisi," tegasnya.

Meski begitu, Firli tetap mengapresiasi pernyataan Tumpak. Katanya, Dewas KPK telah menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Kami juga berterima kasih karena Ketua Dewas menyatakan bahwa kinerja KPK saat ini on the track," ungkap Firli.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK masih bekerja sesuai jalurnya. Tapi, dia ingin ada kasus besar yang bisa ditangani sehingga manfaatnya bisa dirasakan publik secara langsung.

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya," kata Tumpak dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Senin, 27 Maret.

Tumpak minta KPK berani mengungkap dugaan korupsi dengan aktor yang lebih besar seperti Kejaksaan Agung. Apalagi, lembaga ini punya perundangan yang harusnya membuat mereka memimpin upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana pun orang mengharap KPK itu lebih di depan, ya toh. Karena kita ini, undang-undang menyebut kita ini supervisor di dalam melakukan penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi," ujarnya.