CILACAP – Bocah perempuan usia 8 tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan tetangganya, SHP (53) di Kelurahan Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasi Humas Porlesta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.
Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban juga menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka.
"Mendengar cerita tersebut akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi," ujar gatot.
BACA JUGA:
Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, didapati fakta tersangka telah terbukti melakukan pencabulan disertai alat bukti visum.
“Tersangka S H P kami tangkap di rumahnya. Kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang." jelasnya.