81 Pelaku Pidana Diringkus Selama Operasi Pekat di Indramayu, 35 Terkait Narkoba
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay)

Bagikan:

JABAR - Kepolisian Resor Indramayu menangkap sebanyak 81 orang yang terlibat berbagai tindak pidana kejahatan selama operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada 13-22 Maret 2023.

"Total tersangka ada 81 orang yang terlibat dalam berbagai tindak pidana kejahatan," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jabar, Jumat 24 Maret, disitat Antara.

Fahri mengatakan, operasi penyakit masyarakat digelar di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu dalam kurun waktu 10 hari, atau 13-22 Maret 2023.

Menurutnya, selama operasi tersebut total sebenarnya terdapat 615 orang yang diamankan, di mana 81 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya dilakukan pembinaan.

Ia menjelaskan, dari 81 orang tersangka, 46 orang terlibat dalam tindak pidana jalanan, prostitusi, perjudian, premanisme, dan lain sebagainya.

"Sedangkan 35 tersangka lainnya terlibat peredaran narkotika berbagai jenis serta sediaan farmasi tanpa izin," tuturnya.

Fahri menambahkan, operasi penyakit masyarakat tersebut dilakukan untuk memastikan di wilayah hukum Polres Indramayu selama Ramadan berjalan kondusif sehingga masyarakat tenang dalam menjalankan ibadah.

Dari tangan para tersangka, lanjut Fahri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya delapan unit sepeda motor, 17 telepon genggam, tiga senjata tajam, dan 19 buku rekap perjudian.

Selain itu, kata dia, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 94 gram, obat keras terbatas 26 ribu butir, ganja kering 61 gram, dan lainnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana untuk pelaku perjudian dan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pengedar narkotika.

"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandasnya.