JAKARTA – Dua orang diringkus terkait kepemilikan sabu seberat 35 Kilogram (Kg) di kawasan Kota Tangerang. Dua pelaku disebut masuk dalam jaringan internasional.
“Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap. Identitas tersangka MLS (26) dan H (43),” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 25 September.
Donald menjelaskan kasus ini terungkap, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pria berinisial MLS di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu, 22 September.
Kemudian dilakukan pengembangan, ditangkapnya tersangka lain berinisial H di rest area Km 57, tol Jakarta-Cikampek.
“Dari kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 35 Kg, 6.480 butir happy five, satu unit sepeda motor, satu unit mobil pajero, empat buah HP,” ujarnya
BACA JUGA:
Berdasarkan pemeriksaan, kata Donald, mereka mengaku barang haram tersebut didapat dari bandar yang berada di Malaysia. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta lantaran harga jual yang tinggi.
"Sabu yang diamankan berasal dari Malaysia, yang dibawa melalui jalur laut dan darat. Rencananya akan diedarkan ke Jakarta dengan alasan harga sabu yang sangat mahal di Jakarta," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman, termasuk memburu bandar yang berada di wilayah Malaysia.