Bagikan:

KUPANG - Uskup Agung Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Mgr Petrus Turang melarang pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk menerima bantuan dana dari partai politik guna menjaga netralitas gereja dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Kami sudah mengingatkan seluruh pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan apa pun dari partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dalam menjaga netralitas lembaga gereja," kata Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang saat melakukan rekoleksi Prapaskah di aula Gereja St Yosep Naikoten, Kupang dilansir ANTARA, Kamis, 23 Maret.

Rekoleksi dengan tema "Keadilan ekologis seluruh ciptaan, semakin mengasihi dan lebih peduli" dihadiri para tokoh awam Katolik, politisi, Pemuda Katolik, Wartawan Katolik, Vox Poin NTT, WKRI serta PMKRI.

Dia mengatakan umat harus memiliki kepedulian dalam perpolitikan tetapi para pemimpin-pimpin dalam gereja seperti pastor paroki, biarawan dan biarawati untuk tidak masuk dalam kegiatan politik praktis partai yang dilakukan partai politik.

"Kami ingatkan tidak boleh ada biarawan atau biarawati masuk dalam kegiatan politik praktis dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024," kata Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang.

Dia mengingatkan seluruh lembaga Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan dana maupun bantuan dalam bentuk apa pun dari partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami ingatkan tidak boleh menerima dana dari partai politik dalam kegiatan pemilu ini," kata Mgr Petrus Turang di hadapan ratusan peserta katakese.

Menurut Uskup Mgr Petrus Turang apabila para pastor Paroki maupun biarawan atau biarawati menerima dana bantuan dari partai politik maka hal itu sebagai awal dari terjadinya korupsi.

"Para awam harus mengawasi para pastor, biarawan dan biarawati untuk tidak melakukan hal itu. Profesional saja dalam kegiatan pemilu ini. Apabila para calon anggota dewan bekerja dengan hati dia akan membangun suatu kehidupan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Bukan kepentingan partai," kata Uskup Mgr Petrus Turang.

Saat ini banyak yang bekerja untuk kepentingan partai politik dengan membawah bantuan untuk masyarakat seperti memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yaitu traktor tangan.

"Apa kewenangan anggota legislatif membawa bantuan itu. Memberikan bantuan itu merupakan kewenangan eksekutif yaitu Kementerian Pertanian, bukan anggota legislatif dari partai politik yang datang membawa bantuan itu. Apabila melakukan hal seperti itu menjadi awal terjadinya nepotisme, kolusi dan korupsi," tuturnya.