BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Bengkulu Tengah menangkap SA (22) memperkosa anak kandungnya berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta mengatakan perbjatan biadab yang dilakukan pelaku SA pada anaknya terejadi pada 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah nya saat kondisi rumah sepi," ujar AKP Wahyu dikutip ANTARA, Kamis, 23 Maret.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban sudah tiga kali mendapatkan perlakuan tersebut di rumah pelaku, kolam belakang rumah tetangga dan di kamar mandi.
Perbuatan pelaku SA tersebut diketahui oleh pihak keluarga setelah korban merasakan kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit.
BACA JUGA:
Dari laporan keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.