RIAU - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau, Galang, yang menjadi tersangka penganiayaan saat unjuk rasa di Gedung Rektorat Universitas Riau (Unri) beberapa waktu lalu, mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya itu.
Kuasa Hukum yang mewakili Galang, Afriadi Andika, di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Pihaknya telah mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dalam kasus ini dia berharap pihak kepolisian dapat mengedepankan upaya restoratif justice atau berdamai.
"Peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa, termasuk Galang di Gedung Rektorat Unri. Klien kami saat ini masih mahasiswa dan memiliki potensi untuk memiliki masa depan. Klien kami juga bukan melakukan perilaku yang sangat berat," kata Afriadi, mengutip Antara, Rabu, 22 Maret.
Seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyelesaian perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).
Sebelumnya, Galang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga menganiaya wakilnya, Rifqi Mulya Siregar, di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Galang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa, termasuk Galang di Gedung Rektorat Unri.
Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP. Belum diketahui apa penyebabnya hingga Galang dan temannya tiba-tiba mengeroyok Rifqi.