Bagikan:

MATARAM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat akan menerapkan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial H (66) karena melanggar ketentuan dalam aturan izin tinggal tetap (ITAP).

"Deportasi terhadap WNA asal Belanda ini akan kami lakukan pada hari Selasa (21/3), menuju Amsterdam, Belanda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Pungki Handoyo dikutip ANTARA, Senin, 20 Maret.

Dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian tersebut, kata dia, deportasi terhadap H dari Kota Mataram menuju Jakarta akan dikawal petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Pada saat ini, pihaknya masih menahan H di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayana, Kota Mataram.

"Kami tahan sejak penangkapan pada hari Sabtu (11/3)," ujarnya.

Imigrasi menangkap H dari kediamannya di Kabupaten Lombok Barat atas dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas H yang terungkap bekerja di pasar swalayan atau supermarket di Kota Mataram sebagai karyawan.

"Jadi, yang bersangkutan ini mengantongi ITAP lansia yang berlaku hingga 10 September 2023. Akan tetapi, dia menyalahgunakan izin itu untuk bekerja di supermarket," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama imigrasi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.