Bagikan:

AMBON - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda karena diduga memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon dilansir ANTARA, Senin, 1 Mei.

Karena WNA tersebut baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada 4 Mei, maka saat ini pihaknya melakukan proses tindakan deportasi.

"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.

Sebelum mendeportasi, pihaknya mendapat laporan warga negara asing berkebangsaan Belanda tersebut diduga memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.

"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata Ely.

Kronologis kejadian pada Selasa, 25 April 2023, ketika Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendapat informasi dari Intel Polda Maluku terkait rencana penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Didapatkan informasi orang asing tersebut akan berangkat keluar Ambon menaiki pesawat pada Rabu 26 April 2023.

Akhirnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi bergabung dengan tim dari Intel Polda Maluku untuk melakukan pengamanan dan menemui keluarga orang asing yang diduga simpatisan RMS beserta dengan istrinya.

WN Belanda berinisial GA ini datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa on arrival.

Menurut pihak imigrasi, kepolisian telah berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah , Raja Aboru, serta Saniri Negeri dan ditemukan pelanggaran adiministrasi pada WNA Belanda berinisial GA.

Selain itu GA juga memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS.

WNA asal Belanda itu terbukti melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga perlu dideportasi.

"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan Pro Justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni , tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.