LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menetapkan dua pelaku berinisial FS dan BB sebagai tersangka dalam tindak pidana perambahan atau perusakan Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo.
"Pelaku melakukan perambahan kawasan hutan cagar alam Wae Wuul tersebut dengan cara melakukan penggusuran atau pembuatan jalan menggunakan alat berat jenis excavator," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.
Ridwan membeberkan tindak pidana perambahan hutan di lokasi kawasan cagar alam Wae Wuul, Lingko Rami Laing terjadi pada Oktober 2021.
Informasi awal diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat tentang kegiatan penggusuran atau pembuatan jalan di dalam kawasan hutan cagar alam. BPN Manggarai Barat sendiri telah menyurati FS bahwa 34 titik dalam kawasan yang hendak dibuka jalan masuk dalam kawasan cagar alam tersebut.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 18 saksi serta menyita barang bukti dari lima orang saksi serta satu orang ahli surveyor pemetaan ahli pertama dari Kantor BPKH Wilayah XIV Kupang.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP," sebut Ridwan.
Kini tindak lanjut penanganan perkara dua tersangka ini, kata Ridwan telah masuk pada penyusunan berkas dan tahap I ke JPU.