ART Curi Uang Majikan 870 Dolar AS di Jakbar, Kasus Berujung Damai
Pertemuan pelaku dengan korban (Dok. Polisi/IST)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinsial LA (25) ditangkap polisi. Dia ditangkap atas dugaan melakukan pencurian uang 870 dolar AS atau setara Rp13 juta milik majikannya, LL (40) di jalan Sawah Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin, 6 Maret.

Kejadian itu bermula saat korban menyuruh ART untuk membersihkan kamar miliknya. Namun, setiba di kamar, pelaku malah mencuri uang dolar milik korban

"Uang korban sebanyak 870 US dollar Atau jika dirupiahkan senilai 13 juta rupiah yang telah diambil pelaku,” kata Adhi dalam keteranganya, Minggu, 19 Maret.

Setelah mendapatkan uang Dolar itu, pelaku menukarkan kepada seseorang tak dikenal dengan dijual Rp 10,5 juta.

“Dan ditukerkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan senilai 10.500.000,” ucapnya.

Namun, aksi pelaku akhirnya dapat digagalkan pihak kepolisian. Kini pelaku telah berhasil diamankan.

Kemudian, dengan didampingi pihak kepolisian, pelaku dan korban dipertemukan dengan upaya Restorative Justice

"Di mana korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan (pelaku) bersedia menggantikan uang kerugian korban," ucapnya

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut

"Kedua pelaku kemudian membuat surat pernyataan,” tutupnya.