Bagikan:

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyebut 17 pelajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang positif menggunakan tembakau sintetis itu membeli barang terlarang tersebut dari media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan 17 anak pelajar itu diduga menggunakan tembakau sintetis secara bersama-sama di luar jam sekolah.

"Dengan cara membeli melalui akun medsos Instagram dengan harga Rp200 ribu," kata Ibrahim di Bandung dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Maret.

Ibrahim menjelaskan, pada Minggu (12/3) diamankan sebanyak 8 pelajar yang berasal dari SMKN Pertanian Lembang karena diduga telah menggunakan tembakau sintetis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian menurutnya polisi kembali mengamankan 9 pelajar yang berasal dari sekolah yang berbeda yakni SMAN 1 Lembang.

"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan merupakan pelajar aktif kelas 10 sampai dengan kelas 12," kata Ibrahim.

Karena 17 pelajar itu masuk ke dalam kategori penyalah guna, menurutnya mereka dirujuk untuk direhabilitasi di fasilitas swasta. Menurutnya rehabilitasi itu pun dilakukan setelah berkoordinasi dengan para orang tua siswa dan sekolah.

"Penyidik memanggil orang tua mereka dan pihak sekolah dengan maksud tujuan untuk diketahui yang telah diperbuat oleh ke-17 pelajar tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan 38 orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari 38 itu, 17 orang di antaranya merupakan pelajar dari tingkat SMA.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Kusmawan mengatakan pengungkapan itu diawali dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah KBB.

"Ketika pelajar diamankan itu kita segera menghubungi orang tua dan pihak sekolahnya untuk selanjutnya dimintai pertanggungjawaban, kan ini di bawah umur," kata Kusmawan.