Beli Murah Jual Mahal, Penyalahguna BBM Bersubsidi Dibekuk Polres Lebak
Puluhan jeriken barang bukti penyalahgunaan BBM Subsidi di Polres Lebak Banten/ Foto: Dok. Polres Lebak

Bagikan:

LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu unit truk yang mengangkut 3,85 ton BBM bersubsidi di Lebak, Banten. BBM itu diduga dibeli dari SPBU untuk dijual ulang secara eceran dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku berinisial AI (26) diduga membeli Pertalite di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bogor.

"Sebagaimana yang kita ketahui, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau sejenisnya untuk dijual kembali ke pengecer," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret.

Wiwin menjelaskan, AI diduga membeli BBM menggunakan mobil pikap. BBM itu kemudian dikumpulkan di jeriken untuk selanjutnya didistribusikan ke Lebak.

"Beli menggunakan kendaraan roda kecil, baru dikumpulkan, kemudian diangkut menggunakan truk dan didistribusikan ke Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas," jelasnya

Dia mengatakan AI sudah 10 kali beraksi dari Desember 2022. Total, ada 110 jeriken ukuran 35 liter yang diamankan polisi.

"Total BBM yang diamankan 3,85 ton atau hampir 4 ton," ujarnya.

AI diduga membeli BBM dengan harga Rp10.500 per liter dan dijual ke pengecer Rp11.000 sampai Rp12.000 per liter. Keuntungan pelaku dari selisih harga itu Rp 500-1.500 per liter.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan AI membawa BBM subsidi itu dini hari. Polisi sempat mengejar pelaku karena berusaha kabur. Pelaku diamankan di Kecamatan Cipanas pada Jumat pekan lalu, 10 Maret, pukul 05.00 WIB.

"Modus di jam-jam dini hari, sekitar pukul 4-5 Subuh, agar masyarakat tidak mengetahui. Pengejaran dilakukan karena saat memberhentikan pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Cipanas," kata Andi.

AI dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.