Bagikan:

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mengusulkan tanah aset pemerintah kota setempat di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, dan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, jadi lahan alternatif relokasi peRmukiman warga di zona hitam atau sangat rawan bencana.

Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnano mengatakan hasil pemetaan pemukiman warga yang perlu direlokasi dari zona hitam perlu segera ditindaklanjuti ke aset pemerintah kota.

"Ini peringatan yang sangat kuatlah, kami dan Pemkot, agar zona hitam yang sudah dipetakan oleh dinas terkait segera ditindaklanjuti, karena buat apa dipetakan kalau tidak ditindaklanjuti," kata Atang dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Dia mengusulkan dari dua wilayah yang memiliki aset tanah cukup luas milik Pemerintah Kota Bogor, yakni di Kecamatan Bogor Timur karena telah mendapatkan hibah aset dari Kementerian Keuangan dan Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan dapat dijadikan lahan relokasi.

Satu tahun lalu, pada Kamis (25/11/2021), Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemkot Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.

Aset tersebut berupa 10,2 hektare lahan eks BLBI yang direncanakan Pemkot Bogor untuk sejumlah peruntukan.

Pertama, 6 hektare di Kelurahan Katulampa untuk pusat pemerintahan, 3,2 hektare di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan untuk pemberhentian kereta api atau stoplet jalur ganda Bogor-Sukabumi.

Sebagian dari lahan tersebut seluas 2.500 hingga 3.000 meter persegi akan digunakan untuk kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Sisanya, 1 hektare terpencar dan akan digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Regional Ring Road (R3) yang daerahnya juga mulai berkembang.

"Ya, kita ambil daerah-daerah yang memang aset pemkot, di Bogor Selatan banyak tanah-tanah aset Pemkot, di Katulampa juga ada. Jelek-jeleknya, katakanlah Katulampa yang merupakan daerah aman yang dulu dapat (hibah) pembebasan dari Kementerian Keuangan, dari pada dipakai pusat pemerintahan baru, untuk masyarakat lebih bagus. Kalau tidak ada sama sekali, tapi kan masih ada yang lain," kata Atang.

Dia menyatakan Komisi I DPRD Kota Bogor telah beberapa kali rapat koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat untuk menginventarisasi aset-aset tanah pemerintah kota yang dapat digunakan sebagai lahan relokasi.

"Saya kira, Komisi 1 (DPRD Kota Bogor) sudah berkali-kali juga memanggil BKAD terkait aset-aset tanah di Pemkot yang bisa digunakan untuk relokasi itu. Tinggal memang kita perlu bersama-sama, perlu bantuan teman-teman juga (wartawan) untuk mengedukasi masyarakat, meyakinkan masyarakat agar mereka berkenan untuk dipindahkan," katanya.