JAKARTA - DPR bakal menjadikan Surat Presiden (Surpres) yang masuk ke anggota dewan sebagai parameter untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) yang dibawa ke paripurna.
"Kalau kami menganggap tidak mungkin kita bahas, kalau itu Surpres-nya tidak masuk dulu, jadi tolok ukur masuknya ke DPR untuk dibahas itu adalah Surpres," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Maret.
Doli menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Surpres tentang Perpu Pemilu pada 13 Januari 2023, beberapa hari sebelum penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023.
Pada 14 Februari 2023, kata Doli, Komisi II DPR menerima pelimpahan tugas dari pimpinan DPR untuk membahas Perpu Pemilu.
"Komisi II posisinya, standing position-nya, siap menerima tugas, laksanakan, di suruh tugas hari ini ada waktu besok kita kerjakan, tapi waktu itu tugasnya dikasih pada satu hari sebelum masa reses," ujarnya.
Ia mengatakan DPR memasuki masa reses dari 17 Februari hingga 13 Maret 2023 maka pihaknya segera melakukan pembahasan Perpu Pemilu pada hari pertama dimulainya Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.
"Kami menyepakati di pimpinan Komisi II dan rapat internal kemudian agendakan di hari pertama masa sidang yang akan datang, yaitu hari ini," ucapnya.
Doli menyebut DPR tidak melanggar ketentuan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut dan jika tidak mendapat persetujuan maka Perpu itu harus dicabut.
Menurut dia, frasa "persidangan yang berikut" dimaknai pihaknya adalah "satu masa sidang setelah Surpres Perpu Pemilu masuk" atau pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 sekarang ini.
"Karena memang harus dibahas di masa sidang berikutnya, kata dia, maka hari pertama masa sidang (kali ini) kita laksanakan," terangnya.
Menurut dia, polemik yang mencuat karena adanya persepsi atau tafsir yang berbeda, di mana pihaknya memakai ukuran berdasarkan masuknya Surpres ke DPR.
"Penjelasan perpu itu harus dibahas di masa sidang berikutnya gitu, ukuran kami ini apa, pada saat terbitnya Perpu atau saat Surpres masuk?" imbuhnya.
BACA JUGA:
Dia meminta polemik terkait DPR belum memberikan persetujuan Perpu Pemilu hingga penutupan Masa Sidang III Tahun 2022-2023 pada tanggal 16 Februari 2022 sehingga aturan main kepemiluan kembali berpedoman pada UU Pemilu dihentikan.
"Jadi saya kira kita hentikan soal perdebatan tafsir itu yang jelas sekarang tahapan sudah jalan, Perpu-nya sudah masuk ke DPR, dan sudah dibahas di tingkat I tinggal nunggu tingkat II insyaallah jalan," tuturnya.
Diketahui, ayat (2) Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat.
"Selanjutnya kita akan bawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR yang akan datang," kata Doli.