Bagikan:

BATAM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menangkap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sulteng) Yahdi Basma yang sudah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu.

Kajari Kota Batam Herlina Setyorin, menyatakan yang bersangkutan didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.

Dia terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," ujarnya dikutip ANTARA, Selasa 14 Maret.

Dia menjelaskan, Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam pada Senin 13 Maret sore. Yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan.

"Yahdi diketahui sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan," kata dia.

Yahdi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak tanggal 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.

"Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar," ujarnya.