Bagikan:

JAKARTA - Laporan dugaan pelanggaran kode etik seorang warga pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditinjaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat dengan menyerahkan 19 bukti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ada 19 alat bukti yang kita sampaikan termasuk bukti-bukti kelulusan karena tuntutannya itu tes CAT yang tidak disampaikan nilainya, padahal kita sampaikan nilainya di website dan papan pengumuman," kata Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi, Selasa 14 Maret, disitat Antara.

Selain itu, Cucum juga menyoroti pelapor atas nama Ign Ditok Gagah Trijaya yang menggunakan dasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam membuat laporan.

Dalam peraturan tersebut, pelapor berdalih tidak ada persyaratan anggota PPK harus menjadi bagian dari tokoh masyarakat hingga menguasai teknologi informasi.

Padahal, saat ini pemerintah sudah mencabut Peraturan KPU tersebut dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Surat Edaran KPU Nomor 476.

"Dalam Surat Edaran KPU Nomor 476 dicantumkan pertimbangan syaratnya antara lain tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, menguasai teknologi informasi," kata Cucum.

Cucum beserta jajarannya menyerahkan seluruh keputusan kepada DKPP. Dia menyatakan akan mengikuti hasil keputusan DKPP setelah pemberian bukti tersebut.

Sebelumnya, Ign Ditok Gagah Trijaya selaku peserta seleksi PPK melaporkan KPU Jakarta Barat (Jakbar) ke DKPP lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik pada pemilihan petugas PPK.

Poin-poin laporan yang diadukan Ditok, yakni soal pemberitahuan tes komputer lewat WhatsApp (WA) hingga pengumuman kelulusan tes tanpa pemberitahuan nilai.