Bagikan:

KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kami segera menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan terjadi serta saksi-saksi pihak terkait," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan yang diterima di Kupang, Antara, Kamis, 9 Februari. 

Pihaknya telah mencatat dugaan pelanggaran KEPP tersebut sebagai perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023.

Perkara ini, kata dia, diadukan oleh Theodoris Don Gustinho yang mengadukan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Malaka yaitu Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere.

Yudia menjelaskan dalam pokok aduan, Theodorus selaku pengadu menyebut para teradu bertindak tidak jujur, tidak adil, dan tidak profesional, serta tidak transparan.

Hal itu dikarenakan teradu diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran PPK se-Kabupaten Malaka.

Oleh sebab itu, kata dia, DKPP menindaklanjuti penanganan perkara tersebut dengan segera memeriksa pihak-pihak terkait dalam sidang yang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi NTT di Kota Kupang.

Yudia menambahkan, pihaknya akan melakukan sidang terbuka secara umum untuk pemeriksaan pihak-pihak terkait atas perkara dugaan pelanggaran KEPP tersebut.

"Sidang juga akan disiarkan melalui laman media sosial DKPP sehingga masyarakat dapat menyaksikan secara langsung jalannya sidang," katanya.