JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, teradu II Elmus Wanimbo, dan teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dilansir ANTARA, Rabu, 1 Februari.
Empat penyelenggara tersebut adalah Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara) serta Daniel Jingga (Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara) sebagai teradu I sampai IV.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakan putusan itu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara," kata Heddy.
Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan sebanyak tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:
Pada sidang KEPP tersebut, DKPP merehabilitasi nama baik sebelas teradu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kesebelas teradu itu berada dalam perkara dengan Nomor 45-PKE-DKPP/XII/2022 dan 48-PKEDKPP/XII/2022.
Sidang itu dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Heddy didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi anggota majelis.