DKPP Tolak Aduan Bawaslu atas KPU Soal Dugaan Pembatasan Pengawasan Tahapan Pemilu
Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.

"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu, 25 Oktober.

Dia juga mengatakan DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.

Ratna menuturkan KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara itu, menurut dia, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.

Ratna mengatakan bahwa selain dirinya, keputusan mengenai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada 27 September 2023.

Hal ini berdasarkan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para pengadu, jawaban pada teradu, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi dan ahli.

Sementara itu, pada bagian kesimpulan yang dibacakan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dewan tersebut menyimpulkan bahwa para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Sebelumnya, dalam sidang permohonan pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/10), Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU.

Bawaslu mengadukan KPU dalam dua hal pada perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yaitu KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, KPU juga diadukan oleh Bawaslu karena diduga melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.