RIAU - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Tabana Bangun mengingatkan warga agar waspada terhadap peredaran narkoba menggunakan bungkus jajanan di wilayah Kepri.
“Tolong diinformasikan kepada masyarakat agar lebih hati-hati apabila menemukan bungkusan jajanan yang mencurigakan, karena bisa jadi itu berisi narkoba,” ujar Tabana di Batam Kepulauan Riau, Antara, Senin, 13 Maret.
Imbauan itu dia sampaikan setelah Polda Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis happy water di Batam menggunakan bungkus kemasan kopi yang dibawa dari Malaysia.
“Kami juga baru pertama melihat modus seperti ini yang memakai bungkus jajanan untuk mengedarkan narkoba,” kata dia.
Maka dari itu masyarakat harus jeli bila menemukan bungkusan seperti itu dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi jangan hanya melihat bungkus luarnya saja, tapi juga dalamnya juga. Karena bungkusnya ini untuk memanipulasi petugas,” katanya.
Polda Kepulauan Riau menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis “happy water” di Batam, serta menangkap satu orang tersangka asal Malaysia berinisial MA (33).
“Kami menangkap MA warga Johor Bahru, Malaysia karena membawa narkoba jenis “happy water” sebanyak 1.392 gram pada tanggal 4 Maret 2023 di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun di Batam Kepulauan Riau, Senin (13/3).
Dia menjelaskan, pada pengungkapan kasus ini, sebenarnya pihaknya menangkap 3 orang. Namun setelah diproses, pihaknya menetapkan MA sebagai tersangka.
Dua orang yang ikut diproses itu kata dia, adalah kru kapal yang dititipkan tersangka untuk membawa paket narkoba tersebut dari Malaysia ke Batam. Mereka dibebaskan dari tuduhan karena tidak mengetahui apa isi dari barang titipan tersebut setelah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kapolda Tabana Bangun mengatakan, MA yang berprofesi sebagai supir ambulans di Malaysia itu berperan sebagai perantara yang disuruh mengantarkan narkoba itu ke Batam oleh seseorang di Malaysia berinisial WAS.
“Dia ini sebagai perantara yang disuruh mengantarkan kepada seseorang di Batam berinisial A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (Dalam Pencarian Orang),” katanya.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan, penyelundupan narkoba dalam kasus ini merupakan hal baru yang mana tersangka mengedarkan menggunakan kemasan kopi untuk mengelabui petugas.