Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh Tenggara senilai Rp11 miliar lebih.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf melalui Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

"Para tersangka di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta rekanan atau kontraktor pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono dilansir Antara, Senin, 11 Januari.

Menurut dia, empat tersangka tersebut yakni berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA/ mantan kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana.

Adapun pembangunan jalan yang diduga dikorupsi tersebut yakni jalan yang menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

"Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 30 orang. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggalkan dunia. Para tersangka belum ditahan," kata Raharjo.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.

"Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. Estimasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Jumlah kerugian negara ini bisa saja bertambah. Saat ini, jumlah kerugian negara sedang dihitung BPKP," R Raharjo.