MAKASSAR - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan segera memeriksa personel Polres Luwu Utara berinisial Bripka HN atas dugaan tuduhan palsu kepada pelaku TR sebagai penjual narkoba.
"Kami menyayangkan kejadian ini karena Bripka HN gegabah, bahkan menuding seseorang tanpa bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana di Makassar dilansir ANTARA, Jumat, 10 Maret.
Terkait dengan kejadian itu, pelaku TR (18) yang menebaskan senjata tajam kepada korban HN tetap diproses atas tindak pidana. Meski demikian, kata Komang, personel Polri juga akan diproses secara etika oleh tim Propam Polda Sulsel.
"Sambil menunggu proses masa penyembuhan anggota yang menjadi korban, kami tetap akan proses etik," tutur Komang.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri membenarkan kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka HN (45) menuding pria TR sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tanpa ada barang bukti yang kuat pada hari Rabu (8/3).
Korban HN kala itu mendatangi TR di tempat pencucian kendaraan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Luwu Utara, kemudian langsung menuduh TR sebagai pengedar sabu-sabu, tetapi dibantah. Korban lantas tersulut emosi, bahkan ada dugaan memukul yang bersangkutan.
BACA JUGA:
Karena tidak terima atas tuduhan dan perlakuan itu, TR lalu mengambil parang, kemudian langsung membacok mengenai tiga jari HN hingga putus. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tiga jari tangan anggota kami putus. Pelaku tidak terima dan merasa malu diperlakukan begitu. Pelaku sesaat kejadian langsung diamankan beserta barang buktinya," katanya.