Bagikan:

PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 22 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang akan dijual di Pulau Bangka.

"Kami tidak hanya mengamankan 22 ton BBM ilegal, tetapi juga lima orang tersangka," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes  Gatot Yulianto dilansir ANTARA, Jumat, 10 Maret.

Empat tersangka penimbun BBM ilegal yang diamankan yaitu AS (25), S (31), DA (23), ZH (21). Sementara seorang tersangka lain berinisial BB warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai DPO.

Lima tersangka ini dijerat pidana Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi junto 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

"Peredaran BBM ilegal yang disimpan dalam rumah kosong di Jalan Fatmawati Selindung Baru Pangkalpinang ini diduga kuat melibatkan oknum perwira Polda Kepulauan Babel," ujarnya.

Peredaran BBM ilegal di Babel sudah berlangsung lama yakni hampir satu tahun, namun baru kali ini dapat digagalkan dan diduga kuat ada keterlibatan oknum perwira Polda Babel santer beredar di kalangan masyarakat.

Dia menegaskan tidak ada tekanan maupun kendala dalam pengungkapan BBM ilegal ini, namun banyak lika liku lantaran dalam proses pengungkapan Polresta sempat dipraperadilankan oleh tersangka.

"Alhamdulillah putusan praperadilan dimenangkan Polresta sehingga proses hukum terhadap ke lima tersangka dilanjutkan," katanya.

Menurut dia untuk keterlibatan oknum kepolisian ini, pihaknya masih dalam proses pengembangan. Apabila nantinya kalau misalnya terbukti dan berkasnya sendiri atau tidak digabung dengan lima tersangka ini.

"Kalau berbicara oknum, itu prosesnya lain dengan yang lima tersangka sipil tadi, nanti hasilnya itu kita akan periksa dan kalau memang memenuhi unsur tindak pidana tentunya kita akan dengan Propam untuk sidang kode etiknya maupun tindak pidananya seperti itu," ujarnya.