Marak Transaksi Janggal Pejabat, Waketum Hanura Usul Bentuk UU Pembuktian Terbalik
Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kanan) saat akan mendaftarkan parpolnya sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU pada Senin 8 Agustus 2022. (Antara-M Risyal)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura Benny Rhamdani mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) pembuktian terbalik atas kekayaan pejabat negara.

"Aturan itu akan menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara," katanya di Jakarta, Jumat 10 Maret, disitat Antara.

Bahkan, Benny mengaku siap menjadi orang yang pertama diselidiki harta kekayaannya, jika aturan itu disahkan.

"Silahkan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri. Karena semua ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur sampai bupati didapat," kata Benny yang juga Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.

Dia mengungkapkan, pemerintah Indonesia harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Ia juga mengharapkan, masyarakat tak sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal.

"Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK di gandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," jelasnya.

Benny menghimbau masyarakat seluruh Indonesia untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kemenkeu. Semua itu, guna mengawasi ada kecurangan untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya malah punya ide yang cukup radikal, jadi LHKPN itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di tempelkan di kantor desa," tandasnya.