MATARAM - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin menegaskan dirinya mendukung upaya kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Pada prinsipnya, kami mendukung dengan bersikap kooperatif terhadap kejaksaan," kata Zainal Abidin dilansir ANTARA, Kamis, 9 Maret.
Dia pun meyakinkan dokumen yang disita pihak kejaksaan dalam penggeledahan tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
"Pokoknya semua berkas yang berkaitan dengan PT AMG itu diambil," ujarnya.
Terkait dengan penanganan kasus tambang pasir besi yang mengarah pada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ini, Zainal enggan memberikan komentar.
"Soal itu saya 'no comment', biarkan prosesnya di kejaksaan saja," ucap dia.
Namun, untuk persoalan perizinan tambang, Zainal menjelaskan kewenangan tersebut kini sudah berada di bawah kendali Kementerian ESDM.
"Jadi kalau kewenangan yang mengeluarkan izin di kabupaten itu dimulai tahun 2009, terus beralih ke pemerintah provinsi pada tahun 2014 sampai akhir 2020. Dari 2020 itu kewenangan sudah ada di pusat (Kementerian ESDM RI)," kata Zainal.
Menurutnya, Kementerian ESDM tidak hanya sebagai lembaga yang mengeluarkan izin tambang, persoalan pengawasan dan evaluasi kegiatan penambangan juga ada di Kementerian ESDM RI.
"Jadi, tidak ada pengawasan dari kami (Dinas ESDM NTB), itu langsung dari pusat (Kementerian ESDM RI)," kata dia.
Dengan menyatakan hal demikian, Zainal menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah PT AMG hingga kini masih atau tidak melakukan kegiatan penambangan di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Dia hanya menerangkan PT AMG menjalankan kegiatan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timursesuai izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur pada tahun 2011.
"Jadi izinnya itu masih berlaku sampai tahun 2026," ujarnya.
BACA JUGA:
Dia pun melihat persoalan PT AMG ini masuk ke kejaksaan terkait dengan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM RI.
"Itu kalau tidak salah, RKAB tahun 2021-2022. Ada syarat yang belum terpenuhi sehingga belum disetujui pusat. Tetapi, untuk jelasnya itu urusan pusat, kami di sini tidak tahu," ucap dia.
Zainal pun memastikan setiap perusahaan yang melakukan penambangan di daerah, mendapatkan kewajiban untuk melaporkan RKAB setiap tahun ke Kementerian ESDM.
"Kalau izin (PT AMG) itu tetap berlanjut sampai 2026. Hanya saja, RKAB tahunan itu wajib, karena menjadi dasar mereka melakukan penambangan," ujarnya.