Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi jemput paksa dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, dua terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan pengacaranya, Tengku Ardiansyah. Keduanya dieksekusi dari kediamannya masing-masing.

Berdasarkan laporan Antara, eksekusi terdakwa Nurkholis dilakukan pada hari Rabu 8 Maret, pukul 19.00 WIB di Perumahan Lazio, Kota Jambi.

Sesuai dengan amar Putusan Nomor: 6608K/Pid.sus/2022, terdakwa Nurkholis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurkholis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, Tengku Ardiansyah dijemput paksa di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Kota Jambi, pada hari yang sama pukul 20.00 WIB

Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ardiansyah 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.