Bagikan:

JAMBI - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 yang merugikan negara sekitar Rp890 juta.

Dikutip Antara, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Nurkholis dengan agenda pembacaan tuntuta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Nurhidayatullah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 14 Maret, juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp44,21 juta, jika terdakwa tidak membayar, diganti kurungan satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian JPU juga menuntut harta benda terdakwa Nurkholis dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Sementara itu pada sidang berikutnya, Jaksa juga membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjabtim yakni, Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi.

Sumardi dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Selain itu, Sumardi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan, atau membayar uang sebesar Rp282,7 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Kemudian untuk terdakwa Hasbullah sebagai Bendahara KPUD Tanjabtim, JPU Ali Nurhidayatullah menuntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp282,7 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Sidang ketiga mantan pejabat KPU Tanjabtim itu diberikan kesempatan pada pekan depan untuk melakukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.