Pemkab Lombok Tengah Bentuk Tim Tagih Puluhan Kontraktor Belum Lunasi Kelebihan Bayar Proyek
Ilustrasi. Rancangan proyek lintasan kereta gantung berlatar belakang Gunung Rinjani, Lombok Tengah, NTB. (Antara-Dinas LHK NTB)

Bagikan:

NTB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah membentuk tim majelis penyelesaian kerugian negara untuk memproses sidang temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Puluhan kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Lombok Tengah kini mulai diadili," kata Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 8 Maret, disitat Antara.

Mereka disidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah Kabupaten Lombok Tengah, karena belum mengembalikan kerugian atas kelebihan pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan.

Sesuai amanat undang- undang, pihaknya sudah membentuk tim majelis penyelesaian kerugian daerah yang bertujuan menyidangkan rekanan yang sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara.

"Sehingga kami jadwalkan ada beberapa pihak ketiga yang kita panggil dan sidang untuk kita minta kejelasannya," tuturnya.

Dalam temuan itu ada yang belum mengembalikan kerugian negara Rp5 juta hingga Rp10 juta dan ada yang ratusan juta yang harus dikembalikan. "Kita minta kejelasan untuk segera dilunasi," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam sidang yang dilakukan, pihak rekanan ada yang meminta pembayaran dengan cara di cicil selama setengah tahun dan ada juga yang sampai satu tahun.

Bahkan ada juga selesai sidang pihak rekanan menandatangani surat keterangan pertanggungjawaban mutlak yang isinya perjanjian untuk melunasi tapi dengan cara mencicil.

"Sidang kita lakukan secara bertahap dan besaran kerugian bervariasi, bahkan ada yang hanya Rp1 juta. Ini rekanan yang mengerjakan proyek-proyek fisik di Lombok Tengah, sidang pertama 2023 ini ada sekitar 15 rekanan yang kita lakukan sidang," tandasnya.