Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), per hari ini hingga 25 Januari mendatang demi menekan laju kasus COVID-19. 

Menindaklanjuti hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hanya 25 persen pegawainya yang bekerja dari kantor. Sementara sisanya harus bekerja di rumah.

"Terhitung tanggal 11 Januari 2021 diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen BDK (Bekerja Dari Kantor) dan 75 persen BDR (Bekerja Dari Rumah)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 11 Januari.

Meski mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kantor, namun komisi antirasuah itu masih menerapkan sistem delapan jam kerja bagi pegawai yang masuk.

"Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Hari Jumat, Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB," ungkapnya.

Selanjutnya, bagi para pegawai yang bekerja di kantor diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Mereka diwajibkan mengenakan masker,  melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan.

"Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.