Klaster Perkantoran Jadi Fokus PSBB DKI Jakarta 14 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tangkapan layar YouTube Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswadan mengatakan, area perkantoran baik pemerintah maupun swasta turut meyumbang klaster baru kasus positif COVID-19. Untuk itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini akan difokuskan pada sektor perkantoran. 

"Kita menyaksikan peningkatan yang signifikan dan perlu melakukan langkah esktra bagi penanganan kasus COVID-19 di Jakarta," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September.

Menurut Anies, selama tiga bulan terakhir semua tempat aktivitas sudah menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Bahkan tak ada lagi laporan penutupan pasar karena kasus positif COVID-19.

Justru kata Anies, kejadian terbanyak berasal dari area perkantoran baik pemerintah kota maupun swasta. Pengetatan PSBB akan dilakukan sebagaimana dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai, Jakarta 2 pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menpan RB," jelas Anies.

"Kedisiplinan jam kerja dan pengaturan jumlah pegawai baik, swasta harus dilakukan, termasuk pegawai yang bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja di kantor hanya diizinkan 25 persen dari jumlah pegawai," tambahnya. 

Anies meminta para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawainya. Termasuk bila ditemukan kasus positif dari kegiatan perkantoran maka Pemprov dapat memaksa agar tempat tersebut untuk ditutup.

Infografis PSBB Jakarta (Raga/VOI)

"Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi, bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama 3 hari operasi," imbuhnya.

Adapun aturan PSBB lanjutan ini tercantum dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB yang sudah berjalan sebelumnya termasuk Pergub Bomor 33 tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 tahun 2020 terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.