Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Sidoarjo Saifulah Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Januari 2022.

"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.

Alexander menyebut Saifulah kerap menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelasnya.

Teknis pemberian itu, kata Alexander, biasa dilakukan secara langsung. Biasanya mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.

Sementara untuk barang yang diterima terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. "Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar," tegas Alexander.

Sementara itu, saat keluar dari gedung, Saifulah membantah pernah meminta hadiah. "Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," tegas Saifulah yang kini berompi oranye.

Dia juga membantah adanya penerimaan gratifikasi hingga Rp15 miliar seperti yang disampaikan Alexander.

"Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada," katanya.

Akibat perbuatannya, Saifulah kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.