Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, pada tahun ini akan memberikan tunjangan kepada guru honorer terdampak. Tunjangan ini untuk membantu para guru selama musim pandemi COVID-19 berlangsung. 

Demikian pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini di Pamekasan dilansir Antara, Minggu, 10 Januari. Besaran tunjangan yang ditetapkan Rp600 ribu per bulan.

"Bantuan tunjangan ini akan dicairkan per Mei 2021, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan bagian keuangan Pemkab Pamekasan," jelas dia. 

Guru honorer terdampak COVID-19 yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan itu, meliputi guru kelas, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru Olahraga, dan penjaga sekolah yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

"Pembayaran dilakukan dengan sistem transfer melalui rekening masing-masing penerima," kata Zaini.

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan ini  berharap, program itu bisa membantu meringankan beban para guru honorer.

Menurut Zaini, pandemi COVID-19 yang melanda masyarakat dunia, termasuk masyarakat Pamekasan tidak hanya bidang kesehatan saja, akan tetapi juga pada berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.

"Guru merupakan salah satu elemen yang merasakan dampak COVID-19 ini, dan oleh karena itu, maka Pemkab Pamekasan membuat kebijakan yang berpihak pada para pahlawan yang dikenal dengan sebutan tanpa tanda jasa ini," kata Zaini.

Sementara itu, berdasarkan data Disdik Pemkab Pamekasan, total jumlah guru honorer yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan sebanyak 9.020