Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan eks pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tak bisa begitu saja ditetapkan sebagai tersangka meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terjadi pencucian uang.

Rafael dianggap beruntung karena aturan Illicit Enrichment belum diterapkan di Tanah Air. Illicit Enrichment adalah aturan terkait penambahan kekayaan penyelenggara negara secara tidak wajar. Pejabat yang hartanya meroket tak sesuai profil bisa langsung diproses hukum.

"Andaikan ada illicit enrichment itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukum, red). Enggak lagi dengan cara konvensional," kata Nawawi dalam keterangan yang dikutip Senin, 6 Maret.

Nawawi menilai aturan Illicit Enrichment harusnya segera diterapkan di Indonesia karena negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Apalagi, konsep aturan ini pernah akan masuk dalam Pasal 37 a dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor tapi akhirnya batal.

Jika aturan berlaku, pejabat yang hartanya bermasalah karena mengalami peningkatan signifikan harus mampu menjelaskan. Mereka harus mampu menunjukkan dokumen kepemilikan aset dan lainnya atau sanksi pidana menunggu.

"Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN, tetapi perlu perumusan ketentuan pidana illicit enrichment di dalam pasal itu," kata Nawawi.

Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Pemblokiran ini berkaitan dengan transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.

"Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan milik istrinya yang ada di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.