JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan yang besar dalam melakukan penindakan. Fungsi kontrol diharapkan lebih maksimal ke depannya sehingga tak terjadi penyalahgunaan.
"KPK memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi sehingga kita diharapkan punya kontrol," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 4 Maret.
Kontrol ini, sambung Hardjono, dilakukan dengan penerapan kode etik. Insan KPK disebutnya punya batasan yang wajib ditaati oleh siapapun tanpa kecuali.
Adapun kode etik ini terdiri dari integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan. Seluruh nilai ini harus diterapkan pegawai maupun pimpinan komisi antirasuah.
“Integritas mempunyai peran yang sangat penting. Poin ini bisa menjadi pilar bagi KPK," ujarnya.
Selain integritas, para pegawai juga harus memiliki sifat kepemimpinan. Hardjono bilang, kepemimpinan ini tak harus didasari jabatan karena dua hal ini berbeda.
"Orang bisa memiliki jabatan tinggi, tapi mungkin nilai kepemimpinannya belum terpenuhi. Sehingga, kepemimpinan bukan hanya milik si pemimpin tapi bisa lahir tanpa jabatan," tegasnya.
BACA JUGA:
Dengan penerapan nilai tersebut, KPK diharap bisa menjaga citra hingga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Dewas dipastikan akan terus memasang mata dan tak ragu menjatuhkan sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Kata Hardjono, sanksi tersebut akan diberikan sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021. "Jenis pelanggaran ini bisa dilihat berdasarkan perbuatan dan dampak terhadap unit kerja, komisi, pemerintah dan/atau negara," jelasnya.
"Sedangkan untuk sanksinya sendiri dibagi dalam dua kategori yakni sanksi bagi Dewas dan Pimpinan, serta sanksi pegawai yang di dalamnya terdapat jenis sanksi ringan, sedang, dan berat," pungkasnya.