Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus terlaksana tepat waktu pada 14 Februari 2024, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 yang mengatur pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis kemarin.

"Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima dikutip ANTARA, Jumat 3 Maret.

Untuk itu, Bamsoet meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.

"Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Bamsoet menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia menyebut UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.

"Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional, melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu yang mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.

"Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam," ucapnya.

Oleh karena itu, Bamsoet meminta KPU RI agar mendesak PN Jakarta Pusat untuk memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, mengingat agenda demokrasi tersebut harus dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka," imbuhnya.

Bamsoet meminta pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera memproses pengajuan banding yang akan ditempuh KPU RI terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut agar tidak mengganggu stabilitas nasional.

"Agar cepat merespon ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Kamis kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.