Bagikan:

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyusun peraturan daerah (perda) guna mengatur penempatan reklame atau papan iklan agar tidak menjadi sampah visual di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan ada undang-undang tentang reklame yang bisa diterapkan di Kota Bandung. Pasalnya menurutnya sampah visual bisa mengganggu estetika kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan by design dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," kata Ema dilansir ANTARA, Jumat, 3 Maret.

Dia pun menegaskan Pemkot Bandung tidak pernah berposisi sebagai pihak yang anti terhadap investasi apapun, termasuk investasi di bidang periklanan. Namun, kata dia, penempatan hal-hal tersebut saat ini perlu dievaluasi.

Selain itu, menurutnya tidak boleh ada lagi reklame yang melintang di atas jalanan. Karena, menurutnya tidak boleh ada tiang pancang yang dipasang di ruang milik jalan (rumija).

"Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itu pun kalau diizinkan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka kota ini akan lebih baik," kata dia.

Untuk itu, menurutnya Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga ke hilir.

Satgas reklame itu menurutnya terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dia mengatakan satgas itu berisikan empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan, serta penertiban.