Bagikan:

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan akan berkoordinasi dengan Kodam III Siliwangi dalam usaha mencari lahan alternatif untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sementara, sambil menunggu normalnya TPA Sarimukti.

Hal ini dilakukan Pemkot Bandung, karena lahan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya dijajaki, tidak bisa dimanfaatkan.

"Sudah mendapatkan penjelasan dari Komandan Pussenkav Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni, jadi lahan itu tidak bisa termanfaatkan. Kita juga tidak bisa memaksakan, langkah berikutnya saya akan coba ke Pangdam Siliwangi untuk alternatif," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna dilansir ANTARA, Selasa, 29 Agustus.

Ema mengaku dia telah berkoordinasi dengan Dandim Kota Bandung Kolonel Donny Ismuali Bainuri untuk menjadwalkan pertemuan tim Pemkot Bandung dengan Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko terkait kedaruratan sampah ini.

Jika nantinya Kodam III Siliwangi memberikan lampu hijau, Ema mengatakan sampah dari Kota Bandung akan dikirimkan sebagian ke lokasi yang disepakati.

"Itu juga kalau diizinkan, pokoknya kita ikhtiar saja," ucapnya.

Untuk menangani persoalan sampah saat ini, terkait ditutupnya TPA Sarimukti karena terjadi kebakaran, Ema mengatakan pihaknya melakukan pola distribusi sampah untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di Kota Bandung.

Dilakukan substitusi dari lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlebihan akan digeser ke TPS yang masih cukup mengakomodasi penampungan sampah, seperti di Tegallega, Babakan Siliwangi, Ciwastra, Sekelimus, Ujungberung, dan Ence Azis.

Upaya lainnya yang ditempuh Pemkot Bandung yakni mengimbau setiap warga untuk melakukan pengelolaan sampah melalui kegiatan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah) yaitu memisahkan sampah organik-anorganik-residu.

"Sampah organik terpisah selanjutnya diolah menjadi kompos, magotisasi, biodigester, atau lainnya. Untuk sampah anorganik terpisah dapat disetorkan ke Bank Sampah atau sedekah sampah," ucap Ema.

Untuk skala kawasan Rukun Warga (RW) diharapkan mulai mengimplementasikan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Sedangkan bagi Kawasan Berpengelola seperti kegiatan komersial dan perkantoran, baik kantor pemerintah maupun non pemerintah, wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sehingga hanya sampah residu saja yang perlu dibuang ke TPS.

"Akan dilakukan pengaturan pelayanan pengangkutan sampah pada Kawasan Berpengelola/Kegiatan Komersial dan perkantoran. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan membuang sampah sembarangan," tuturnya.