Bagikan:

JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satryo, AG (15) mengundurkan diri sebagai siswi SMA Tarakanita 1, Jakarta. Pengumuman pengunduran diri itu bertepatan dengan langkah polisi meningkatkan statusnya sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan kabar soal pengunduran diri kliennya sebagai siswi di SMA Tarakanita 1. Hanya saja, tak dirinci mengenai alasan di baliknya.

"Benar," ucap Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret.

Namun, bila menujuk surat keterangan yang dikeluarkan pihak sekolah dengan nomor 155/30059/PND.10.8/III/2023, pihak AG sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Februari lalu.

Pada surat itu tertera pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan AG kepada orangtuanya.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1 Sr Pauletta CB, tertanggal 2 Maret atau tepat di hari yang sama saat polisi memutuskan meningkatkan status AG sebagai pelaku.

Berikut ini isi surat yang dikeluarkan oleh Sekolah SMA Tarakanita 1, Jakarta:

Sehubungan dengan kasus hukum yang menimpa salah satu peserta didik SMA Tarakanita 1 Jakarta atas nama AGH, maka izinkan kami menyampaikan sejumlah hal berikut:

1. Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023.

2. Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. Ibu-Bapak yang terkasih, anak kita adalah anugerah dan titipan Tuhan. Peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua. Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerja sama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman.

Demikian kami sampaikan, semoga Tuhan memberkati Ibu-Bapak sekalian."

Sebagai informasi, status hukum AG ditingkatkan menjadi pelaku anak berdasarkan temuan bukti baru. Yang kemudian, dilakukan gelar perkara sehingga menyakinkan penyidik bila kekasih Mario Dandy itu melanggar pidana.

"Ada perubahan status dari AG (Agnes) yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Naiknya status Agnes berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, baik dari chat WhatsApp, video yang ada di handphone termasuk rekaman CCTV.

"Setelah kami adakan pemeriksaan yangg melibatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat wa, video yangg ada di HP kemudian kami sampaikan kami juga menemukan cctv di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tegas Hengki.

Bahkan, dalam gelar perkara penyidik memutuskan untuk mempersangkakan AG dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap anak AG, kami sebut anak AG, ini anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," kata Hengki.