Bagikan:

JAKARTA - Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengaku akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Sebab menurutnya, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu sudah diatur dalam undang-undang. 

Anies menilai, jika dirinya terpilih menjadi presiden maka sudah seharusnya melaksanakan perintah undang-undang.

"Sederhana, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," ujar Anies di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis, 2 Maret. 

Anies pun enggan mengomentari pro kontra pemindahan ibu kota baru dari DKI Jakarta ke Kaltim. Karena menurutnya, hal itu bukan lagi sebuah gagasan namun sudah menjadi keputusan UU.

"Ini berbeda kalau kita membahas dua tahun yang lalu. Pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan cons. Kalau ini undang-undang, maka siapapun harus melaksanakan undang-undang," tegas mantan gubernur DKI Jakarta ini.

Anies juga tidak mau berandai-andai apakah nantinya akan membatalkan UU IKN dengan Perppu setelah dilantik sebagai presiden. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu hanya menjawab secara normatif. 

"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya saja dulu," kata Anies. 

Sebelumnya, Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya, menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu menjadi perhatian semua pihak, mulai dari awal hingga selesai. Termasuk, oleh presiden terpilih nantinya pada 2024. 

Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam Undang-Undang tersebut, ada lima fase yang diatur. Salah satunya, adalah fase baby step yang krusial. 

"Artinya fase bayi yang ibaratkan kalau bayi itu lima tahun ke bawah itu saatnya gizi terbaik diberikan supaya tidak stunting. Jadi kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi dalam dua tahun ke depan," kata Achmad dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 1 Maret. 

"Tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," lanjutnya.

Achmad menilai, pembangunan IKN bisa saja tidak dilanjutkan atas dasar presiden terpilih nantinya. Namun kata dia, presiden tidak bisa serta merta menghentikan pembangunan IKN karena perlu mengubah UU IKN terlebih dulu.

"Kecuali beliau mau tidak menjalankan, harus mengubah dulu, kalau tidak itu namanya melanggar undang-undang, kan gitu ya," katanya.