KPK Cecar Saksi Kasus Suap Benur Terkait Penitipan Kartu ATM untuk Edhy Prabowo
Gedung KPK. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 8 Januari kemarin, KPK memanggil seorang tenaga kontrak yaitu Mohamad Tabroni untuk dimintai keterangannya. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Tabroni terkait dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi yang kemudian digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja barang mewah.

"Mohamad Tabroni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF (Ainul Faqih) dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan penitipan kartu ATM milik tersangka AF kepada saksi yang selanjutnya diberikan kepada tersangka EP dan nantinya penggunaan kartu ATM tersebut di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Januari.

Masih dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dugaan pengumpulan sejumlah uang dari eksportir benur atau benih lobster.

"SJT diperiksa sebagai tersangka penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan tersangka EP melalui timnya," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Suharjito pada Kamis, 7 Januari lalu. Saat itu, dia dicecar terkait aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga mendalami pertemuannya dengan Edhy Prabowo untuk membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang melalui staf mantan menteri tersebut.

Dalam kasus ini, selain menjerat Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.