Periksa Staf Istri Edhy Prabowo, KPK Dalami ATM Penampung Suap Benur
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka yang juga staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Pemeriksaan ini untuk mengusut kasus dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster.

KPK mencecar Ainul terkait rekening dan kartu ATM yang diduga digunakan sebagai penampung uang suap dari eksportir benur atau benih lobster untuk Edhy Prabowo. 

"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang dari pihak eksportir benur lobster. Uang-uang ini diduga digunakan kepentingan tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, 6 Januari.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Ainul, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses yaitu Johan. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dikonfirmasi terkait perizinan dan dan pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Selain itu, digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK," ungkap Ali.

Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, namun seorang saksi bernama Chandra Astan yang merupakan karyawan swasta tidak hadir. Dia tak hadir lantaran sakit dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang meski belum ditentukan waktunya.

Diketahui, selain menjerat Edhy Prabowo, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap benur ini. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.