KALSEL - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong dengan terdakwa MI digelar di dua lokasi secara virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan MI di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung.
"Sidang dilaksanakan di dua tempat terpisah, untuk terdakwa MI di Rutan Tanjung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin," katanya kepada wartawan di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu 1 Maret, disitat Antara.
Dalam surat dakwaan, MI didakwa dengan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Polres Tabalong menangkap MI bersama barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama tersangka, dua lembar kuitansi uang pinjaman dan surat pernyataan pelepasan lahan tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.
Terdakwa MI diduga menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, pihak aparat hukum lebih dulu memroses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong. Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 yang menyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa RN pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tertanggal 25 Maret 2021.
Selanjutnya, jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi pada 6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
Pihak kejaksaan belum mengeksekusi RN karena menghilang, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadap RN dengan berkoordinasi kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.