Bagikan:

JAKARTA - Ribuan massa yang tergabung dari elemen buruh dan mahasiswa bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari. Massa aksi tersebut meminta agar Peraturan Perundang-undangan Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dicabut.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menjelaskan Komite Aksi Bersama yang tergabung dalam Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia ini terdiri dari persatuan gerakan berbagai organisasi dan aliansi masyarakat sipil lintas sektor baik dari sektor buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, pelajar. Komite Aksi Bersama ini juga membawa 10 tuntutan dalam aksi unjuk rasa hari ini.

Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perppu Ciptaker. Kedua meminta DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.

“Ketiga, Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi,” ujar Dewi dalam keterangannya, Selasa, 28 Februari. 

Keempat, mendesak agar mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Kelima, meminta menghapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.

"Keenam, meminta agar menghentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional," jelasnya. 

Ketujuh, wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang. Kedelapan, meminta menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.

Kesembilan, meminta agar memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS, seperti penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan hingga pengemudi ojek online.

"Terakhir, mendesak agar segera menerbitkan dan mengesahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat," kata Dewi.