Polisi Pulangkan Belasan Terduga Perusuh di Wamena
Polisi meletakkan tameng-tameng mereka usai bertugas saat kerusuhan massa di Wamena, Papua, Jumat (24/2/2023)/ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra/app/foc.

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memulangkan belasan terduga perusuh yang sempat diamankan saat kerusuhan di Wamena, Papua Pegunungan. Penerapan restorative justice menjadi salah satu alasannya.

"Benar, sudah dipulangkan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo kepada VOI, Selasa, 28 Februari.

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak, yakni, pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

Tujuannya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dengan penyelesaian secara restorative justice diharapkan tak ada kerusuhan susulan yang disebabkan kabar bohong atau hoaks penculikan anak.

"Polda melakukan upaya rekonsiliasi yang merupakan bagian dari penerapan restorative justice," sebut Benny.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan 4 dari 13 orang yang sempat diamankan itu terindikasi sebagai perusuh.

Di sisi lain, belsan anggota polisi juga diperiksa buntut tewasnya 12 orang warga sipil tewas akibat kerusuhan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan prosedur tindakan tegas terukur para anggota terhadap belasan warga sipil itu sesuai prosedur.

"Mereka warga sipil namun mereka melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan menggunakan panah dan batu sehingga membahayakan keselamatan jiwa petugas maupun masyarakat lainnya di sekitar," kata Benny.