Warga Manado Bikin Laporan ke Polisi  Motor Ditarik Debt Collector, Tapi Ternyata Skenario Bohong
Polresta Manado saat mengungkapkan kasus fidusia atas dugaan pengalihan objek jaminan sepeda motor, di Manado, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.

Bagikan:

MANADO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado, Sulawesi Utara, mengungkap kasus fidusia atas dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan berupa motor.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus ini terungkap berawal saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke Kantor Polresta Manado, pada Jumat (24/2).

"Kedua warga Kelurahan Bailang ini datang ke Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak perusahaan finance melalui debt collector," katanya dilansir ANTARA, Senin, 27 Februari.

Namun saat dilakukan interogasi awal terhadap keduanya, kata Abast, penyidik Satreskrim Polresta Manado mendapatkan kejanggalan dari cerita ZY.

"Merasa ada keanehan dengan cerita ZY, polisi langsung menghubungi pihak finance, dan ternyata diperoleh informasi bahwa tidak ada penarikan sepeda motor yang dimaksud," kata Abast.

Akhirnya ZY pun mengakui sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan itu, melainkan telah ia jual ke seseorang melalui media sosial dengan harga Rp3,5 juta.

"Rupanya antara HT dan ZY telah membuat skenario palsu di hadapan polisi terkait keberadaan sepeda motor tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan awalnya sepeda motor milik HT yang ia peroleh melalui pembiayaan finance sejak April 2022, namun seiring waktu, barang tersebut dijual ke ZY senilai satu juta rupiah dengan maksud agar ZY melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan itu.

"Namun ternyata, ZY menjualnya kembali kepada orang lain. Mereka berdua pun menyusun cerita baru seolah-olah sepeda motor tersebut sudah ditarik oleh debt collector, tapi akhirnya kasus ini bisa terbongkar," ujarnya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku tersebut. Kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.