Bagikan:

JEMBER - Puluhan warga Kabupaten Jember mengkritisi dua tahun pemerintahan Hendy Siswanto dan M. Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember, sedangkan Bupati-Wabup Jember juga meminta maaf bila dua tahun belum optimal.

Warga Jember yang mengatasnamakan "Aksi 272" itu mengadakan unjuk rasa sambil membentangkan poster dan spanduk tuntutan di depan Pendapa Wahyawibawagraha Jember.

"Tepat dua tahun Hendy Siswanto menjadi penguasa Jember sejak dilantik sebagai Bupati Jember oleh Gubernur Jatim pada 26 Februari 2021, namun masih ada janji politik yang tidak kunjung menjadi kenyataan," kata koordinator aksi Kustiono dikutip ANTARA, Senin 27 Februari.

Menurutnya, banyak persoalan tentang kemiskinan dan kasus kekerdilan (stunting) yang masih tinggi di Jember, padahal saat kampanye politik berjanji akan memperhatikan hal tersebut dengan serius.

"Data Kementerian Kesehatan dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 menyebutkan Jember menempati urutan pertama di Jawa Timur dalam prevalensi balita stunting yakni 34,9 persen. Itu sangat memprihatinkan," tuturnya.

Selain itu, beberapa persoalan terkait infrastruktur dan dugaan nepotisme juga masih menjadi catatan masyarakat terhadap pemerintahan yang dipimpin Bupati Hendy selama dua tahun ini.

Pewarta di lapangan melaporkan, kawat berduri dipasang di depan pendapa dengan penjagaan ketat aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga pengunjuk rasa hanya berorasi saja sambil membentangkan poster tuntutan.

Sebelumnya (26/2), Bupati Jember Hendy Siswanto mengadakan kegiatan doa bersama dan tasyakuran 2 tahun kepemimpinannya di Pendapa Wahyawibawagraha pada Minggu (26/2) malam.

"Saya menyampaikan permohonan maaf apabila yang kami lakukan selama dua tahun ini masih tidak banyak dan tentu masih banyak kekurangan," kata Hendy.

Selama dua tahun, lanjut dia, pencapaian yang dilakukan bersama Gus Firjaun yakni mulai mengembalikan hak masyarakat Jember, hak para anggota dewan, hak birokrasi, hingga mengembalikan hak para pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT).