JAKARTA - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap sebanyak 10 orang tersangka pengguna narkoba. Pelaku berumur antara 19 hingga 64 tahun dan semuanya merupakan warga Pamekasan. Dua di antaranya merupakan tersangka perempuan.
"Penangkapan ke 10 orang tersangka ini dalam kurun waktu Januari hingga 23 Februari 2023 ini," kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dikutip dari ANTARA, Sabtu, 25 Februari.
Kapolres menjelaskan ke 10 orang ini merupakan tersangka dari sembilan kasus yang diungkap tim narkoba Polres Pamekasan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,29 gram, obat keras berbahaya sebanyak 60 butir dan pil inex sebanyak 2 butir.
"Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya di Jalan Trunojoyo, Jalan Raya Panglegur, Jalan Raya Jungcangcang dan Jalan Raya Nyalabu Laok, Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Selain di tempat umum, penangkapan tersangka juga dilakukan di sejumlah rumah kos dan hotel yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
BACA JUGA:
Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugas mengungkap penyalahgunaan narkoba dalam jumlah banyak ini berkat dukungan dan kerja sama semua pihak.
"Karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih. Berkat bantuan dan dukungan semua pihak kami bisa mengungkap para penyalahguna obat terlarang ini," katanya, menjelaskan.
Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten zona merah di Jawa Timur bersama Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam peredaran obat terlarang narkoba.
Peredaran obat terlarang ini tidak hanya di kota, akan tetapi hingga ke pelosok desa, terutama di wilayah Pantai Utara Pamekasan.
Pada 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim juga menangkap warga Pamekasan yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia sebanyak 8 kilogram.